Beranda Kegiatan Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenag RI Menjadi Narasumber pada Workshop Penyusunan Roadmap Penelitian...

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemenag RI Menjadi Narasumber pada Workshop Penyusunan Roadmap Penelitian di IAIN Langsa

156
0

Dalam rangka mendukung kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Langsa mengadakan kegiatan Workshop Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kegiatan ini laksanakan pada tanggal 5 Desember 2023 di Aula Vitra Convention Hall Kota Langsa.

Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Agama, Muhammad Aziz Hakim, MH, yang menjadi peserta dalam kegiatan ini dosen-dosen lintas fakultas dalam lingkungan IAIN Langsa.

Pembukaan kegiatan ini oleh Rektor IAIN Langsa yang diwakili Ketua LP2M IAIN Langsa Dr. T. Wildan, MA, dalam sambutannya, Dr. T. Wildan, MA menyampaikan, “Workshop ini menekankan pentingnya merancang dan menyusun roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terstruktur, baik di tingkat fakultas maupun program studi, hal ini sebagai panduan untuk mengarahkan penelitian dan kegiatan pengabdian masyarakat. Harapannya, kegiatan ini akan menghasilkan suatu konsep peta jalan yang terencana dan terukur untuk penelitian dan pengabdian masyarakat di IAIN Langsa dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, diharapkan rencana tersebut juga mencerminkan keseragaman, dengan tujuan meningkatkan akreditasi IAIN Langsa serta menjadikan Unggul.” paparnya.

Dalam melakukan penelitian sudah seharusnya dosen peneliti mengikuti pada RoadMap penelitian, begitu juga dalam melakasanakan pengabdian masyarakat, maka para dosen hendaknya mengikuti roadmap yang ada.

Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Agama RI, Muhammad Aziz Hakim, MH, dalam sambutannya menyampaikan, “Bahwa dalam melaksanakan kegiatan penelitian, dosen sebagai peneliti sebaiknya mengikuti petunjuk yang terdapat dalam RoadMap penelitian. Hal yang sama berlaku ketika melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, di mana para dosen diharapkan untuk mengikuti peta jalan penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah ditetapkan”. Tuturnya

Dalam materi yang disampaikan oleh Muhammad Aziz Hakim, MH, diantaranya tentang Kebijakan Penelitian Pada PTKI, konteks dan urgensi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang dari peta jalan/roadmap

Peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu rencana strategis yang memberikan arah dan panduan bagi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, menganalisis literatur terkait untuk memahami konteks dan kontribusi penelitian, analisis kebutuhan masyarakat dan menilai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, menentukan masalah penelitian yang akan dipecahkan atau isu yang akan diangkat dalam pengabdian kepada masyarakat, strategi pengabdian masyarakat dan merincikan strategi dan metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, menyusun perkiraan biaya untuk penelitian dan pengabdian masyarakat, kriteria keberhasilan dan menetapkan kriteria untuk menilai keberhasilan penelitian dan pengabdian masyarakat, mekanisme evaluasi dan menjelaskan cara mengukur dan mengevaluasi hasil kegiatan secara berkala.

Diseminasi hasil, merencanakan cara menyebarkan temuan penelitian melalui artikel, jurnal, atau media lainnya, menyusun strategi untuk berbagi hasil pengabdian kepada masyarakat, termasuk workshop, seminar, atau program lainnya, menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai etika, moral, dan keseragaman dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menyusun rencana untuk melanjutkan atau mengembangkan temuan penelitian serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat setelah pelaksanaan utama.

Peta jalan ini dapat membantu memastikan bahwa kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dilaksanakan dengan terstruktur, terukur, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.