Beranda Pusat Studi Penelitian LP2M IAIN Langsa Gelar Seminar Proposal Penelitian Litapdimas Tingkat Satker Tahun Anggaran...

LP2M IAIN Langsa Gelar Seminar Proposal Penelitian Litapdimas Tingkat Satker Tahun Anggaran 2024

89
0

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Langsa menggelar Seminar Proposal Penelitian Litapdimas Tingkat Satker Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 34 peneliti yang telah ditetapkan dalam SK Rektor Nomor 376 TAHUN 2024 tentang Penetapan Calon Nomine Pada Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) dan Bantuan Litapdimas Pada Satker Institut Agama Islam Negeri Langsa Tahun Anggaran 2024, peneliti merupakan dosen di lingkungan IAIN Langsa, kegiatan ini yang berlangsung sejak hari Senin hingga Rabu (25-27 Maret 2024) secara online melalui aplikasi zoom meeting.

Seminar Proposal Penelitian ini merupakan bagian dari tahap seleksi dari pengajuan proposal Litapdimas tahun 2024. Para peneliti akan menerima umpan balik dari para reviewer yang dapat dijadikan acuan oleh peneliti dalam memperbaiki proposal penelitiannya. Langkah berikutnya adalah menentukan penetapan para peneliti yang akan mendapatkan bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran (SBK) pada Satker Institut Agama Islam Negeri Langsa Tahun Anggaran 2024.

Pada pembukaan resmi kegiatan ini, Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, menyatakan bahwa penelitian ini memberikan kesempatan kepada dosen atau peneliti untuk menghasilkan karya terbaik mereka. Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA juga mengungkapkan harapannya agar para peneliti dapat menghasilkan riset berkualitas yang akan berkontribusi pada pengembangan lembaga dan berdampak pada akreditasi.

Dr. T. Wildan, MA, yang menjabat sebagai Ketua LP2M IAIN Langsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses seleksi proposal penelitian. Tujuan utamanya adalah untuk memilih proposal terbaik yang kemudian akan menjadi penerima bantuan penelitian Litapdimas pada satker Institut Agama Islam Negeri Langsa Tahun Anggaran 2024. Dr. T. Wildan, MA menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan mutu hasil penelitian, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Penelitian. Standar tersebut mencakup berbagai aspek, standar isi penelitian; standar proses penelitian; standar penilaian penelitian; standar peneliti; standar sarana dan prasarana penelitian; standar pengelolaan penelitian; standar pendanaan dan pembiayaan penelitian”, tutur T. Wildan

Dr. Noviandy, M. Hum, sebagai sekretaris LP2M IAIN Langsa, mengungkapkan bahwa secara praktis, para peneliti akan berinteraksi dengan dua orang reviewer. “Proposal mereka akan dinilai oleh reviewer yang telah terdaftar dalam sistem Litapdimas. Setelah itu, para reviewer akan memberikan umpan balik yang sifatnya konstruktif untuk membantu menyempurnakan proposal penelitian” ungkap Noviandy.